Sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan pada 1 Agustus 2023.
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada 1 Agustus 2023 dan langsung melakukan penahanan.***