Usai Diperiksa Seharian, Tiga Anggota TNI Mengaku Terlibat dalam Perusakan di Mapolres Ciracas

- 30 Agustus 2020, 16:31 WIB
Mapolsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.*
Mapolsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.* /ANTARA/


PR BEKASI – Tiga oknum TNI mengaku terlibat dalam perusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

“Di antara 12 orang yang sudah diperiksa hampir seharian oleh Denpom, tadi pagi tiga orang sudah mengakui. Ketiga orang tersebut pelaku perusakan sepeda motor, kendaraan,” kata Panglima TNI saat konferensi pers di Lanud Halim Perdasakusuma, Jakarta Timur, Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Advokat Aceh Apresiasi Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan oleh Kementan

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, didampingi oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari ponsel milik Prada MI, diketahui Prada MI mengubungi 27 orang rekannya.

“Ini akan dijadikan bahan untuk pengembangan lebih lanjut,” ucap Hadi.

Pihak TNI pun telah mengamankan rekaman CCTV saat perusakan terjadi. Menurut Hadi, pada rekaman CCTV yang kedua, ketika terjadi perusakaan terdapat dua orang menggunakan sepeda motor yang diduga kuat melakukan perusakan.

Baca Juga: Majukan UMKM di Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Warganya Berinovasi di Bidang Makanan

“Dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, dari 12 orang sudah mengaku tiga orang, kemudian 27 orang yang ada di ‘handphone’ prajurit MI dan dua orang yang di CCTV akan terus dilakukan pemeriksaan. Apabila memang terbukti maka akan dilakukan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur mantan kepala staf TNI Angkatan Udara tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah