Tidak Hanya Dipecat, Oknum TNI Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Juga Harus Ganti Rugi

- 30 Agustus 2020, 18:13 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020. /ANTARA/Syaiful Hakim/


PR BEKASI - Polsek Ciracas kembali diserang oleh ratusan orang pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari.

Akibat insiden tersebut, Polsek Ciracas mengalami kerusakan cukup parah, dan terdapat beberapa kendaraan operasional yang hancur dan terbakar.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini dipicu kabar yang tidak benar yang disampaikan anggota TNI, Prada MI, kepada rekan-rekannya bahwa dia dikeroyok. Padahal Prada MI mengalami luka-luka karena kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Drama “Alice” Berhasil Cetak Rating Tinggi untuk Dua Episode yang Telah Tayang

Menyikapi hal tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengambil langkah tegas kepada oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas tersebut.

Tak hanya hukuman pidana yang menanti, KSAD memastikan para pelaku akan dipecat dari TNI.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu 30 Agustus 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini. Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum ini.

Baca Juga: Kualitas Udara Kian Memburuk, Kendaraan Listrik Jadi Solusi Terbaik di Wilayah Perkotaan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x