Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Siapkan Strategi Cegah Hoaks dan Akun Bodong

- 31 Agustus 2020, 14:37 WIB
Mochammad Afifuddin (Komisioner Bawaslu RI) Bersama Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar Kabupaten Sukabumi
Mochammad Afifuddin (Komisioner Bawaslu RI) Bersama Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar Kabupaten Sukabumi /Istimewa

 

PR BEKASI – Di era kemajuan teknologi seperti saat ini, penggunaan media sosial dinilai berkembang pesat, termasuk adanya akun tak bertuan yang membagikan informasi tidak sesuai.

Kondisi tersebut dinilai menadi tantangan tersendiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan KPU, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye di media sosial, pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun.

Baca Juga: Dinilai Semakin Memperburuk Perselisihan, Partai Demokrat: Harusnya Donald Trump Tidak ke Wisconsin

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai bahwa hal tersebut perlu dikaji secara mendalam, lantaran masih banyak hoaks yang beredar.

Menurutnya, hoax dan ujaran kebancian yang beredar tersebut berasal dari akun-akun di luar yang terdaftar.

“Biasa akun yang didaftarkan isinya ‘malaikat’ penyampaiannya baik semua. Sementara, banyak kita lihat akun yang melakukan pelanggaran, tidak bertuan semua,” ujar Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta. Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Ketika Negara Lain Fokus Bangun Ekonomi, Tiongkok Luncurkan Kapal Perusak Rudal Setara dengan AS

Anggota Bawaslu tersebut menuturkan bahwa hal tersebut benar-benar dimobilisasi oleh tim sukses (timses) atau orang antah berantah yang memang ingin melakukan fitnah, agitasi, maupun ujaran kebencian.

“Kadang-kadang akun yang bandel ini juga susah dilacak, maka kemarin kita kerja sama, sama platform termasuk Facebook,” tutur Koordinasi Divisi Sosialisasi dan Pengawas Bawaslu tersebut.

“Tapi sebagai informasi proses ‘take down’ itu butuh waktu panjang,” kata Afifuddin.

Afif juga menerangkan bahwa proses penurunan akun tersebut melalui beberapa tahap. Sehingga dapat memakan waktu.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Kecerdasan Buatan Jadi Solusi Negara dalam Revolusi Industri 4.0

Sementara diketahui bahwa Pilkada 2020 ini menuntut Bawaslu harus bekerja dengan cepat.

Hal tersebut menjadi tantangan yang harus dipecahkan secara bersama-sama.

“Kadang ada kasus akun itu diturunkan, tahapan kampanye selesai itu yang terjadi saat Pemilu 2019. Jadi tantangannya disitu juga, ini jadi persoalan kita semua,” ucap Afif.

Kasus serupa juga bukan hanya terjadi menjelang Pilkada 2020, melainkan pada Pemilu 2019 juga diketahui banyak isu hoax beredar di media sosial yang tentu berpengaruh dan menjadi hambatan pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah