Polemik Ucapan 'Anjay' Bisa Dipidanakan, DPR: Stop Polemik Ini, Mari Pikirkan Pencegahan Covid-19

- 31 Agustus 2020, 19:13 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. /Kresno/DPR/Kresno

PR BEKASI - Baru-baru ini, penggunaan kata "anjay" menuai polemik di masyarakat Indonesia.

Terutama setelah adanya pernyataan resmi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai penggunaan kata "anjay" sebagai bahasa pergaulan, yang dinilai bisa berpotensi sebagai pidana, turut menambah kontroversi. Hal ini bermula dari konflik Luthfi Agizal dan Rizky Billar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun ikut berkomentar.

Menurutnya, pernyataan tersebut harus dikaji kembali secara mendalam. Politisi Partai Gerindra ini menilai, apa yang disampaikan Komnas PA merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-69, Ini Perjalanan Kak Seto yang Menginspirasi  

"Memang dalam rilis Komnas PA itu, Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik, bukan pidana secara umum," ucap Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJNews.

"Namun karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA, sehingga itu kemudian menjadi polemik. Jadi, sebaiknya hal seperti ini harus dikaji secara mendalam," kata Dasco menambahkan.

Dasco meminta, agar penggunaan kata "anjay" tidak menjadi perdebatan lagi di tengah masyarakat. Menurutnya, perdebatan itu tidak bermanfaat dan berpotensi menjadi hal yang tidak perlu.

"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan yang tidak sehat," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Masuki Pelatihan Militer, Penggemar Ucapkan Salam Perpisahan untuk Park Bo Gum Lewat Medsos 

Menurut Dasco, ada baiknya seluruh masyarakat Indonesia bersama-sama memikirkan cara agar bisa menjalankan protokol kesehatan dan mengantisipasi dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

"Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol kesehatan dalam mengatasi Covid-19, dan pergerakan ekonomi Indonesia," ucap Dasco mengingatkan.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan penggunaan kata "anjay" harus dilihat perspektifnya. Jika digunakan untuk kata ganti ucapan salut atau kagum, berarti tidak mengandung kekerasan atau bullying.

Baca Juga: Bekas Menteri Pertahanan Jepang Jadi kandidat Terkuat Pengganti Shinzo Abe 

Tapi, jika istilah "anjay" yang dilontarkan untuk merujuk pada sebutan kata ganti satu binatang maka kata tersebut bisa bermakna merendahkan martabat seseorang.

Sehingga, istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x