Tindak Lanjuti Kasus Peretasan, Polda Metro Jaya Panggil Pimred Tirto dan Tempo.co

- 1 September 2020, 11:49 WIB
Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus peretasan./ PMJ News
Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus peretasan./ PMJ News /

Setop HOAX, Jangan Bohongi Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeeembok," petikan kalimat yang muncul dalam layar Tempo.co tidak lama kemudian.

Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 Agustus 2020 atas nama pelapor Atmaji Sapto Anggoro.

Baca Juga: Dimiliki 20 Ahli Waris, Kasus Penjualan Pulau Pendek Secara Online Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, laporan dari Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020 atas nama pelapor Setri Yasa.

Tirto dan Tempo.co melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x