BMW SUV X-5 Eks Jaksa Pinangki Disita, Kejagung:: Hasil Penggeladahan di 5 Lokasi

- 1 September 2020, 17:55 WIB
Kolase foto Jaksa Pinangki dan Mobil Mewah
Kolase foto Jaksa Pinangki dan Mobil Mewah //*Instagram /

 

PR BEKASI - Memasuki episode baru penyelidikan kasus dugaan suap Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang berharga milik tersangka, termasuk satu unit mobil BMW SUV X-5.

“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di tempat parkir,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 1 September 2020.

Mobil jenis SUV dengan plat nomor cantik F 214 itu kini terparkir di samping mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau. Menurut Febrie, mobil tersebut merupakan barang sitaan dari hasil penggeledahan di lima lokasi. Selain itu, Kejagung juga turut menyita sejumlah dokumen.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Tarif Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Naik Mulai 5 September 2020, Catat Harganya

“Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan,” katanya.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia kini disebut telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba.

Selain menerima pemberian uang senilai 500.000 dolar Amerika atau setara dengan Rp7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Tjandra, dia juga mendapat sejumlah hadiah dan fasilitas mewah lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kuota Internet Gratis untuk Siswa, Guru, Dosen, dan Mahasiswa Diperpanjang, Ini Caranya

“Masih dilakukan kroscek, sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar 500.000 dolar Amerika, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar,” tutur Kapus Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Menurut Hari, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Dia menyampaikan, setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam langsung menangkap Pinangki.

Baca Juga: Pewaralaba Kulit Hitam Merasa Didiskriminasi, McDonald's Dituntut Ganti Rugi 1 Miliar Dolar

“Malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Seperti yang telah diketahui, Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Pinangk. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.

Atas perbuatannya, Eks Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x