Gara-gara Wiranto, Kantor Hanura Resmi Dipasang Garis Polisi

- 1 September 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi garis polisi (police line).
Ilustrasi garis polisi (police line). /Pixabay/

Baca Juga: Lyra Antarctica Seaborn Sheeran Lahir, Ed Sheeran Resmi Jadi Ayah

Hal ini, tidak ada kaitannya dengan Partai Hanura, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Pada 2 Agustus 2020, sekitar 30 orang memaksa masuk ke gedung perkantoran milik Wiranto. Terlapor juga memasang banner di depan pos satpam bertuliskan ‘berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017’,” tuturnya.

Diketahui, Wiranto sebagai pemilik tanah, merasa tidak terima terhadap tindakan tersebut karena dia merasa secara sah dan legal telah memiliki tanah tersebut.

Dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto.

Baca Juga: Disebut Kisahkan Peristiwa 9/11 AS, Ternyata Lagu Wake Me Up When September Ends Berisi Kisah Pilu

Sementara saat olah TKP itulah kepolisian memasang garis polisi di Kantor Partai Hanura.

Namun, informasi menyebar ke media sosial dengan narasi Kantor Partai Hanura disegel.

“Telah melakukan olah TKP, telah melakukan tindakan tegas berupa status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang plang, penggeledahan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor, dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini,” kata Dwiasih.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah