Sempat Ditunda karena Berbeda Pandangan, Kini Pemerintah Siap Bahas dan Prioritaskan RUU PKS

- 3 September 2020, 11:38 WIB
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA //Novrian Arbi/ANTARA

 

PR BEKASI - Setelah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditunda dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, kini pembahasan RUU PKS diagendakan menjadi prioritas pada Prolegnas 2021.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan bahwa Komisi VIII DPR telah sepakati sebagian naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Namun menurutnya, perihal pidana masih menjadi perdebatan, seperti perbedaan pandangan secara substansi dan terkait dengan masih dibahasnya revisi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Penyidik Temukan Tersangka Baru: Kongkalikong Eks Jaksa Pinangki dengan Andi IrfanTerbongkar

"Akhirnya kami sepakat menunggu, karena DPR tidak boleh memproduksi undang-undang yang saling bertabrakan," ujar Marwan dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 3 September 2020.

Kemudian selanjutnya, perihal narasi ditundanya RUU PKS karena masih ada perbedaan terhadap definisi dan judul, Marwan menegaskan bahwa perihal itu sudah selesai.

"Yang tidak selesai sebenarnya terkait dengan undang-undang lain. kami sebenarnya siap saja," ujar Marwan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Polrestro Depok Gelar Simulasi Pengamanan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x