"Pembahasan di Badan Legislasi dan Badan Musyawarah sepakat akan dilanjutkan pada 2021. Kami sendiri siap, yang penting pandangan kelompok fraksi bisa sama," ujar Marwan.
Dalam rapat kerja itu, Menteri PPPA berharap pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR dapat memberi dukungan dengan membahas kembali RUU PKS dan menjadikannya prioritas pada Prolegnas 2021.
Ia juga mengatakan keputusan untuk tidak menjadikan RUU PKS sebagai prioritas Prolegnas 2020 mengundang reaksi luas.
Baca Juga: Google dan Apple Luncurkan Sistem untuk Temukan Orang Positif Covid-19 di Sekitar Pengguna
Sebab itu, Kementerian PPPA telah hadiri berbagai diskusi dengan akademisi guna kumpulkan dukungan terhadap RUU tersebut.
Dalam berbagai diskusi tersebut, diketahui kekerasan seksual banyak terjadi atas nama adat, namun disisi lain adat juga memiliki peran penghapusan kekerasan seksual, terutama dalam pemulihan korban.
Kemudian keluarga juga menjadi tempat banyaknya terjadi kekerasan seksual, namun di sisi lain memiliki peran dalam pencegahan kekerasan seksual.
Baca Juga: Saham Zoom Meroket Empat Kali Lipat di Tengah Pandemi
Kekerasan seksual juga kerap terjadi pada lingkungan perguruan tinggi, baik kepada laki-laki, perempuan, baik tenaga pengajar, mahasiswa maupun tenaga kerja.
Menteri PPPA mengatakan, "Penanganan kekerasan seksual yang bersifat komprehensif adalah penanganan menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan hingga pemulihan, reintegrasi, dan rehabilitasi sosial."***