Sempat Ditunda karena Berbeda Pandangan, Kini Pemerintah Siap Bahas dan Prioritaskan RUU PKS

- 3 September 2020, 11:38 WIB
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA //Novrian Arbi/ANTARA

 

PR BEKASI - Setelah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditunda dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, kini pembahasan RUU PKS diagendakan menjadi prioritas pada Prolegnas 2021.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan bahwa Komisi VIII DPR telah sepakati sebagian naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Namun menurutnya, perihal pidana masih menjadi perdebatan, seperti perbedaan pandangan secara substansi dan terkait dengan masih dibahasnya revisi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Penyidik Temukan Tersangka Baru: Kongkalikong Eks Jaksa Pinangki dengan Andi IrfanTerbongkar

"Akhirnya kami sepakat menunggu, karena DPR tidak boleh memproduksi undang-undang yang saling bertabrakan," ujar Marwan dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 3 September 2020.

Kemudian selanjutnya, perihal narasi ditundanya RUU PKS karena masih ada perbedaan terhadap definisi dan judul, Marwan menegaskan bahwa perihal itu sudah selesai.

"Yang tidak selesai sebenarnya terkait dengan undang-undang lain. kami sebenarnya siap saja," ujar Marwan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Polrestro Depok Gelar Simulasi Pengamanan

"Pembahasan di Badan Legislasi dan Badan Musyawarah sepakat akan dilanjutkan pada 2021. Kami sendiri siap, yang penting pandangan kelompok fraksi bisa sama," ujar Marwan.

Dalam rapat kerja itu, Menteri PPPA berharap pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR dapat memberi dukungan dengan membahas kembali RUU PKS dan menjadikannya prioritas pada Prolegnas 2021.

Ia juga mengatakan keputusan untuk tidak menjadikan RUU PKS sebagai prioritas Prolegnas 2020 mengundang reaksi luas.

Baca Juga: Google dan Apple Luncurkan Sistem untuk Temukan Orang Positif Covid-19 di Sekitar Pengguna

Sebab itu, Kementerian PPPA telah hadiri berbagai diskusi dengan akademisi guna kumpulkan dukungan terhadap RUU tersebut.

Dalam berbagai diskusi tersebut, diketahui kekerasan seksual banyak terjadi atas nama adat, namun disisi lain adat juga memiliki peran penghapusan kekerasan seksual, terutama dalam pemulihan korban.

Kemudian keluarga juga menjadi tempat banyaknya terjadi kekerasan seksual, namun di sisi lain memiliki peran dalam pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Saham Zoom Meroket Empat Kali Lipat di Tengah Pandemi

Kekerasan seksual juga kerap terjadi pada lingkungan perguruan tinggi, baik kepada laki-laki, perempuan, baik tenaga pengajar, mahasiswa maupun tenaga kerja.

Menteri PPPA mengatakan, "Penanganan kekerasan seksual yang bersifat komprehensif adalah penanganan menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan hingga pemulihan, reintegrasi, dan rehabilitasi sosial."***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x