Soal Dua Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Diusir Warga, Komnas PA Beri Perhatian Serius

- 6 September 2020, 10:20 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Instagram/@komnasanak
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Instagram/@komnasanak /

 

PR BEKASI – Kasus pengusiran dua orang anak korban kekerasan seksual oleh ayah kandung terjadi di Dusun Pangaloan, Sionggang, Lumban Julu, Kabupaten Tobasa, Sumatra Utara.

Menanggapi hal tersebut, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang dialami AS (7) dan LS (9) bersama ibunya DM (32) serta seorang bayi yang baru berusia 2 bulan.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, dalam kunjungan kerjanya, Arist menyampaikan kepada warga Desa Sionggang yang sengaja dikumpulkan melalui Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sionggang Selatan di kantor Kepala Desa, untuk mengurungkan niat mereka mengusir korban dan keluarganya dari Desa Pangaloan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah KemenBUMN Angkat Advisor dengan Gaji Minimal Rp40 Juta di Luar Fasilitas?

Dia juga menyampaikan, pengusiran korban dan keluarga hanya karena alasan menjaga nama baik desa dapat melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan tindak pidana kekerasan serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut Arist, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Komnas PA meminta dengan tegas kepada kepala Desa Sionggang Lumban Julu, untuk tidak mengizinkan warganya mengusir korban dan keluarganya dari desa Pangaloan, Sionggang Selatan.

“Sangat disayangkan sampai rencana pengusiran terhadap 2 korban kejahatan seksual dari ayah kandungnya beserta ibu korban diperoleh informasi dari masyarakat sungguh membiarkan peristiwa ini dan tidak mendapat perhatian, bantuan, dan penanganan yang semestinya berdasarkan tupoksinya,” tutur Arist.

Baca Juga: Buntut Ucapan Puan Maharani, Mulyadi Kembalikan Surat Dukungan PDIP, Bamusi: Tak Ada Maksud Begitu

Karena hal tersebut, Komnas PA meminta dengan tegas agar Kadis PPPA dan PMD Kabupaten tidak membiarkan kebijakan desa Pangaloan mengusir korban dari desanya.

“Serta meminta Bupati Tobasa agar memerintahkan Kadis PPPA dan PMD, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan untuk memberikan pertolongan kepada korban dan hak-hak dasarnya sebagai anak tegas,” ucap Arist.

Sementara itu, mengenai terungkapnya kasus kejahatan seksual tersebut berawal dari laporan kedua korban kepada neneknya SS, yang mengatakan bahwa ayah mereka (pelaku LDR –red) sering melakukan perbuatan cabul secara berulang kali, baik di rumah maupun di kebun.

Baca Juga: Hadir dalam 'On and Off', Kim Sae Ron Tunjukkan Aktifitas Sehari-Hari dan Keahlian Memasaknya

Kedua korban disetubuhi di mana saja dan dilakukan dua kali dalam seminggu hingga kedua korban mengalami trauma.

Terkejut mendengar aduan cucunya tersebut, SS kemudian menceritakannya kepada sang suami JG. Namun, untuk memastikan dan tidak mau gegabah akhirnya SS melakukan penyelidikan atas tingkah laku menantunya, LDR, terhadap kedua darah dagingnya sendiri.

Setelah merasa yakin dengan perbuatan pelaku yang telah merusak masa depan cucunya tersebut, atas rembuk keluarga, JG pun mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Tobasa untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP 198/7/2010/TBS tanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga: Dinilai Jadi Sebab Kasus Covid-19 di Jakarta Naik, Pemprof Diminta Evaluasi Penerapan Ganjil Genap

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Tobasa memburu LDR terduga pelaku pencabulan yang diinformasikan melarikan diri ke Sidikalang setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh mertuanya.

Saat ini, pelaku mendekam di tahanan unit PPA Polres Tobasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas peristiwa tersebut, pelaku terancam pidana pokok maksimal selama 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dapat ditambahkan sepertiga pidana pokoknya karena dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri.

Baca Juga: Pertama Kali, Banteng Jawa Hasil Pengembangbiakan Dilepasliarkan ke Habitatnya

Komnas PA pun percaya dan sangat yakin bahwa Polres Tobasa dan Kejaksaan Negeri akan memberikan perhatian yang serius.

“Dan sangat diyakinkan bahwa pengadilan juga akan memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri,” kata Arist.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah