Atasi Enam Isu Strategis di Jabodetabek-Punjur, Sofyan Djalil Usulkan Bentuk Tim Koordinasi

- 6 September 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi Jabodetabek-Punjur
Ilustrasi Jabodetabek-Punjur /Wikipedia/

PR BEKASI – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), terdapat enam isu strategis yang perlu dibenahi.

Enam isu tersebut antara lain kemacetan, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, banjir, ketersediaan air bersih, sampah dan sanitasi, serta kebutuhan lahan penataan pantai utara.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil selaku dalam keterangan resminya, pada Minggu, 6 September 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Covid-19 adalah Certificate of Vaccination Identification with Artificial Intelligence?

"Ada tiga instrumen yang akan kita gunakan untuk membenahi hal tersebut, kita perlu lakukan penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Kita juga perlu lakukan pengendalian dan penertiban tata ruang serta perbaikan tata kelola, kebijakan, insentif, dan disinsentif," ucapnya menambahkan.

Kompleksitas permasalahan di kawasan Jabodetabek-Punjur tersebut, sangat membutuhkan peran dan kerja sama antar daerah serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait penyelesaiannya.

Baca Juga: Ditangkap dan Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba, Reza Artamevia Minta Maaf

"Untuk itu, kita perlu lakukan pemantapan kelembagaan serta operasionalisasi dari tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x