Terus Didesak Donald Trump, TikTok Akan Ambil Jalur Hukum

- 22 Agustus 2020, 18:55 WIB
Presiden AS Donald Trump.
Presiden AS Donald Trump. /Euro News

PR BEKASI – TikTok akan mengambil langkah hukum pada hari Senin, 24 Agustus 2020, terkait perintah eksekutif presiden Donald Trump yang melarang transaksi dengan aplikasi berbagi video pendek populer tersebut dan perusahaan ByteDance.

14 Agustus lalu, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang memberi ByteDance waktu 90 hari untuk menganalisis pengoperasian aplikasi TikTok di Amerika Serikat.

ByteDance telah membuat kemajuan dalam pembicaraan dengan perusahaan potensial, termasuk Microsoft Corp dan Oracle, beberapa investor ByteDance di Amerika juga bisa bergabung dengan tawaran kemenangan tersebut.

Baca Juga: Impor Terus Meningkat, Komisi VI DPR RI: Kebijakan Pemerintah Tidak Senada dengan Pidato Jokowi

Langkah hukum yang diambil TikTok berkaitan dengan perintah eskekutif sebelumnya yang dikeluarkan Trump pada tanggal 6 Agustus 2020.

Perintah tersebut menginstruksikan sekretaris perdagangan untuk membuat daftar transaksi yang melibatkan ByteDance dan kepemilikannya yang harus dilarang setelah 45 hari.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, TikTok berencana untuk memberikan bantahan bahwa konektivitas perintah eksekutif 6 Agustus lalu atas kekuatan ekonomi darurat internasional bertindak menghilangkan proses hukum.

Baca Juga: Playoffs NBA, Los Angeles Clippers Berhasil Taklukan Dallas Mavericks di Gim Ketiga

TikTok juga akan menggugat klasifikasi yang dilakukan oleh White House sebagai ancaman keamanan nasional.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x