Sidang Lanjutan Praperadilan Anita Kolopaking telah Diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 7 September 2020, 09:24 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Anita Kolopaking telah digelar pada tanggal 24 Agustus 2020. Namun, ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir di persidangan.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Jaksa Pinangki, Halius Hosen Minta Komjak Tidak Ganggu Penyidikan

Dalam petitum praperadilannya yang terdaftar dengan nomor perkara 94/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL, Anita meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan olehnya seluruhnya.

Kedua, dia menyatakan batal demi hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukum penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap. 55-Subdit V/VII/2020Dittipidum tanggal 28 Juli 2020.

Surat ketetapan tersebut berisi tentang peningkatan status atas dugaan tindak pidana yang memakai atau menggunakan surat palsu dan atau dengan senagaja melepas atau memberikan pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan.

Baca Juga: 'Naik Kuda', Pasangan Bajo Siap Jadi Rival Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/855.2a/VII/2020 Dittipidum tanggal 20 Juli 2020 tidak sah dan tidak berdasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Keempat, menyatakan surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka, tidak sah, dan tidak mendasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, menghukum Termohon (Dittipidum Bareskrim) untuk mencabut status tersangka atas nama pemohon berdasarkan surat penetapan S.Tap 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka.

Baca Juga: Polri Ungkap 107 Kasus Penyelewengan Bansos COVID-19, Sumut Terbanyak

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah