Sidang Lanjutan Praperadilan Anita Kolopaking telah Diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 7 September 2020, 09:24 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon.

Kedelapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga: Mulyadi-Ali Mukhni Disebut PDIP Tidak Cocok Memimpin Sumbar, Partai Demokrat Naik Pitam

Dan kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah