Sidang Lanjutan Praperadilan Anita Kolopaking telah Diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 7 September 2020, 09:24 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terhadap Bareskrim Polri telah diagendakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 07 September 2020.

Suharno selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta, mengatakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

"Sidang Senin 7 September 2020, pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Syahuti," ungkapnya, seperti dinukil Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Terjadi Kasus Penusukan Acak di Birmingham, 1 Orang Tewas dan 7 Lainnya Terluka

Melalui kuasa hukumnya, Anita DA Kolopaking mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Anita merupakan pengacara dari Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali, yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Dia resmi ditahan pada Sabtu, 8 Agustus 2020 di Rutan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka sehari sebelumnya.

Baca Juga: TNI Turun Tangan, Persalinan Warga Perbatasan Papua di Tengah Hutan Berjalan Dramatis

Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Anita Kolopaking telah digelar pada tanggal 24 Agustus 2020. Namun, ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir di persidangan.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Jaksa Pinangki, Halius Hosen Minta Komjak Tidak Ganggu Penyidikan

Dalam petitum praperadilannya yang terdaftar dengan nomor perkara 94/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL, Anita meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan olehnya seluruhnya.

Kedua, dia menyatakan batal demi hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukum penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap. 55-Subdit V/VII/2020Dittipidum tanggal 28 Juli 2020.

Surat ketetapan tersebut berisi tentang peningkatan status atas dugaan tindak pidana yang memakai atau menggunakan surat palsu dan atau dengan senagaja melepas atau memberikan pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan.

Baca Juga: 'Naik Kuda', Pasangan Bajo Siap Jadi Rival Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/855.2a/VII/2020 Dittipidum tanggal 20 Juli 2020 tidak sah dan tidak berdasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Keempat, menyatakan surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka, tidak sah, dan tidak mendasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, menghukum Termohon (Dittipidum Bareskrim) untuk mencabut status tersangka atas nama pemohon berdasarkan surat penetapan S.Tap 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka.

Baca Juga: Polri Ungkap 107 Kasus Penyelewengan Bansos COVID-19, Sumut Terbanyak

Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon.

Kedelapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga: Mulyadi-Ali Mukhni Disebut PDIP Tidak Cocok Memimpin Sumbar, Partai Demokrat Naik Pitam

Dan kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah