PR BEKASI - Kementerian Agama dalam waktu dekat berencana akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Rencana ini kembali menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Merespons pertanyaan publik, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sejenis sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," ucapnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kementrian Agama RI.
Baca Juga: Drama 'Flower of Evil' Semakin Dekati Episode Akhir, Produser Ungkap Hal yang Harus Dinanti Penonton
"Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," sambungnya.
Penceramah bersertifikat, kata Kamaruddin, sama halnya seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini tercatat ada sekitar 50.000 penyuluh dan 10.000 penghulu di Indonesia.
Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf hingga moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.
"Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," tegas Kamaruddin.
Baca Juga: Penting! Studi Menunjukkan Jumlah Waktu Tidur Ternyata Punya Pengaruh dalam Program Diet
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Kemenag