"Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," lanjutnya.
Kamaruddin Amin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai fasilitator dan koordinator.
Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.