Heboh Rencana Penceramah Bersertifikat, Kemenag Beri Klarifikasi

- 7 September 2020, 12:57 WIB
Kamaruddin Amin selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI yang menjabat sejak 16 Maret 2020.
Kamaruddin Amin selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI yang menjabat sejak 16 Maret 2020. /Kementerian Agama RI

PR BEKASI  - Kementerian Agama dalam waktu dekat berencana akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Rencana ini kembali menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Merespons pertanyaan publik, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sejenis sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," ucapnya yang  dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kementrian Agama RI.

Baca Juga: Drama 'Flower of Evil' Semakin Dekati Episode Akhir, Produser Ungkap Hal yang Harus Dinanti Penonton

"Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," sambungnya.

Penceramah bersertifikat, kata Kamaruddin, sama halnya seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini tercatat ada sekitar 50.000 penyuluh dan 10.000 penghulu di Indonesia. 

Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf hingga moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.

"Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," tegas Kamaruddin.

Baca Juga: Penting! Studi Menunjukkan Jumlah Waktu Tidur Ternyata Punya Pengaruh dalam Program Diet

"Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," lanjutnya.

Kamaruddin Amin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai fasilitator dan koordinator.

Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama. 

Baca Juga: Alami Pasang Surut, Simak Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat Hari Ini, Senin, 7 September 2020

Menurut Kamaruddin, Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. 

Sementara BNPT, akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia, teruma dari segi isu radikalisme.

"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah