Tipu Perusahaan Medis Italia dengan Mudah, Bareskrim Polri Tangkap 3 WNI yang Raup Rp58.8 Miliar

- 7 September 2020, 20:23 WIB
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti sitaan uang dalam kasus penipuan transaksi pembelian ventilator dan monitor Covid-19.
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti sitaan uang dalam kasus penipuan transaksi pembelian ventilator dan monitor Covid-19. /ANTARA

Polri menduga aktor intelektual dalam perkara ini adalah pelaku berinisial DM alias Dimma alias Brother, yang diduga merupakan warga negara Nigeria.

Barang bukti yang telah disita penyidik dalam kasus ini yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56.1 miliar, satu mobil Nissan X-Trail, satu motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten serta Sumatra Utara senilai Rp500 juta, dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd, KTP palsu, buku rekening, dan ATM.

"Uang Rp2 miliar sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil, aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan di Sumatra Utara," ucap Komjen Pol Lystio Sigit Prabowo.

Baca Juga: Aksinya Kepergok, Pelaku Pencurian di Bekasi Diamuk Massa di Bak Sampah

Selanjutnya, Polri akan melakukan koordinasi lanjutan antara Bareskrim Polri, NCB Interpol Indonesia, dan NCB Interpol Italia untuk memburu DM alias B, guna menelusuri keterlibatan pelaku lain yang ada di Indonesia, dan juga menelusuri aset lain yang masih disembunyikan oleh para pelaku yang sudah berhasil ditangkap.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah