"Ada seseorang yang mengaku GM (General Manager) dari perusahaan tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 7 September 2020.
Setelah pemberitahuan tersebut, perusahaan Althea Italy S.p.A sudah melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Syariah Mandiri perusahaan fiktif tersangka dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58.8 miliar.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke NCB Interpol Italia.