Tipu Perusahaan Medis Italia dengan Mudah, Bareskrim Polri Tangkap 3 WNI yang Raup Rp58.8 Miliar

- 7 September 2020, 20:23 WIB
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti sitaan uang dalam kasus penipuan transaksi pembelian ventilator dan monitor Covid-19.
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti sitaan uang dalam kasus penipuan transaksi pembelian ventilator dan monitor Covid-19. /ANTARA

"Ada seseorang yang mengaku GM (General Manager) dari perusahaan tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Setelah pemberitahuan tersebut, perusahaan Althea Italy S.p.A sudah melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Syariah Mandiri perusahaan fiktif tersangka dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58.8 miliar.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke NCB Interpol Italia.

Lalu NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan tersebut dari NCB Interpol Italia, yang selanjutnya diteruskan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ingatkan Jajarannya dalam Sidang Kabinet, Jokowi Tak Ingin Tiga Klaster Covid-19 Diabaikan

Dari hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise), yang mengarahkan pembeli mengirimkan sejumlah uang pembayaran ke rekening perusahaan fiktif pelaku.

Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia, yakni inisial SB yang ditangkap oleh tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan Polres Simalungun di Padang Sidempuan, Sumatra Utara.

Kemudian tersangka R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan.

Selanjutnya, tersangka TP ditangkap di Serang, Banten. TP terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening.

Baca Juga: Ingatkan Jajarannya dalam Sidang Kabinet, Jokowi Tak Ingin Tiga Klaster Covid-19 Diabaikan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah