Sejumlah Masyarakat Belum Terima Bantuan, KPK Terima 1.074 Aduan dari Aplikasi JAGA Bansos

- 9 September 2020, 17:21 WIB
Mensos RI Juliari P. Batu
Mensos RI Juliari P. Batu /dok. Kemensos/.*/dok. Kemensos

 

PR BEKASI - Di masa pandemi Covid-19 saat ini, selain gencar melakukan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, pemerintah pun gencar mengeluarkan program-program bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Namun sayangnya, penyaluran program bantuan yang digalang oleh pemerintah tersebut tidak sepenuhnya tersalurkan ke masyarakat. Masih ada sejumlah kendala yang menyebabkan bantuan tidak sampai di tangan masyarakat.

Hal ini terlihat dari adanya 1.074 total aduan yang diterima KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disampaikan melalui aplikasi JAGA Bansos.

Baca Juga: Pesta Gol, Belgia Balas Kecolongan dari Islandia dengan Skor 5-1

"Kami melihat masih banyak keluhan terkait bansos, dari JAGA Bansos sampai 4 September ada 1.074 keluhan terkait bansos, dan paling tinggi dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Sosial Juliari P Batubara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

JAGA Bansos yang diluncurkan pada 29 Mei 2020, merupakan fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi JAGA yang diinisiasi KPK, untuk menampung keluhan masyarakat terkait penyimpangan atau penyalahgunaan penyaluran bansos.

Selain itu, fitur ini juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos sebagai edukasi untuk masyarakat.

Baca Juga: Soal Polemik Puan Maharani dan Warga Sumbar, Pengamat Politik: Mbak Puan Justru Seorang Pahlawan

Menurut Lili, dari 1074 keluhan yang diterima pihaknya, ada hampir 500 aduan terkait tidak menerima bansos meski sudah terdaftar.

Atas keluhan itu, KPK sudah menyalurkannya kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan masing-masing pemerintah daerah.

"Di sini dilihat pentingnya validasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penerima bantuan, validasi data utama untuk meminimalisasi keluhan tersebut, dan kita sarankan kepada Pak Menteri dan jajaran agar ada orang dari kementerian yang ikut mengawasi JAGA Bansos, sehingga tidak lama di-follow up," kata Lili.

Baca Juga: 59 Negara Tutup 'Pintu' untuk Indonesia, DPR: Bukti Ada Masalah dalam Penanganan Covid-19 di RI

Lili pun menilai, pentingnya edukasi ke masyarakat mengenai penerimaan bansos tersebut. Sehingga ada kesadaran dalam diri masyarakat bahwa penerima bansos ini bukan hanya penerima yang butuh secara fisik, tapi juga secara mental.

Artinya baik penerima ataupun penyalur bansos harus memiliki kesadaran kiri untuk tidak mengambil apa yang bukan haknya, agar sampai Desember nanti penerima dana bansos lebih pasti orangnya.

Sedangkan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan bahwa penerima bansos tidak boleh berganda.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Bendera PID Perjuangan Disebut Dilarang Dipasang di Sumatra Barat

"Perlu ada pemahaman bahwa mereka yang belum menerima bansos dari pusat bisa saja memang sudah menerima dari pemerintah daerah atau mereka yang sudah menerima bansos secara reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, tidak bisa lagi menerima bansos khusus untuk Covid-19," kata Juliari.

Menurut Juliari, kementeriannya masih punya sisa waktu 4 bulan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran bansos tersebut.

"Akan ada 2 program Kemensos yang baru yang akan dijalankan bulan ini, kami berharap tidak hanya tepat sasaran, tapi juga akuntabel dan tidak berpotensi menyalahi aturan yang ada," ujar Juliari.

Baca Juga: Dekati Kepala Kesehatan Demi Dapat Sertifikat Bebas Covid-19, Perawat Ini Malah Diperkosa

Dia juga berkata bahwa setiap keluhan yang masuk akan diverifikasi oleh tim JAGA Bansos maksimal dalam waktu 3 hari. Setelah itu, tim akan meneruskan keluhan tersebut kepada pemda atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Dalam waktu paling lama 7 hari kerja, pemda atau instansi terkait wajib merespons apakah keluhan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut, dengan mengubah status penanganan keluhan pada aplikasi JAGA.

Baca Juga: Ahli Kesehatan Anjurkan Masyarakat Bicara Pelan atau Diam untuk Kurangi Risiko Penularan Covid-19

Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) di Play Store dan App Store, untuk sistem operasi android ataupun iOs.

Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x