Penuhi Panggilan Polisi, Hadi Pranoto Minta Berhenti di Tengah Pemeriksaan Karena Mengeluh Sakit

- 9 September 2020, 17:44 WIB
Hadi Pranoto hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi karena menderita sakit.
Hadi Pranoto hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi karena menderita sakit. /

 

PR BEKASI - Hadi Pranoto telah menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran berita bohong obat virus corona (Covid-19) yang ia sampaikan melalui kanal YouTube musisi Anji, Dunia Manji.

Pemeriksaan yang dilakukan kepolisian Polda Metro itu dilakukan pada Rabu, 9 September 2020 selama 5 jam.

"Kemarin saudara HP bersama pengacaranya sudah datang ke Polda Metro Jaya sesuai dengan surat panggilan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir Pikiranrkayat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Sejumlah Masyarakat Belum Terima Bantuan, KPK Terima 1.074 Aduan dari Aplikasi JAGA Bansos

Namun menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya tidak dilakukan sampai tuntas.

Yusri Yunus memaparkan, pria yang akrab disapa prof itu kembali mengeluh sakit dan meminta penundaan di tengah pemeriksaan.

"Kemarin saudara HP dilakukan pemeriksaan pukul 11.45 hingga 19.00 WIB, yang bersangkutan mengeluh lagi kurang sehat dan meminta ditunda lagi untuk pemeriksaan lanjutan," tutur Yusri.

Baca Juga: Pesta Gol, Belgia Balas Kecolongan dari Islandia dengan Skor 5-1

"Jadi kemarin itu, belum selesai pemeriksaan ybs mengaku kurang sehat minta diundur, sehingga diberi kesempatan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Yusri belum bisa memastikan, kapan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap Hadi Pranoto. Ia mengaku, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengacara Hadi Pranoto.

"Pemeriksaan lanjutan ini masih kita berkoordinasi dengan pengacaranya, mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif dan bisa segera hadir untuk diperiksa sebagai saksi terlapor," katanya.

Baca Juga: Soal Polemik Puan Maharani dan Warga Sumbar, Pengamat Politik: Mbak Puan Justru Seorang Pahlawan

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan perdana terhadap Hadi Pranoto ini setelah polisi melayangkan tiga kali surat panggilan. Pertama Hadi Pranoto dipanggil, namun tak bisa hadir karena sakit dan dirawat.

Panggilan kedua, Hadi Pranoto sempat hadir ke Polda Metro Jaya, akan tetapi saat itu ia menyampaikan belum mampu untuk dilakukan pemeriksaan karena masih masa sakit.

Ketiga kalinya surat panggilan dilayangkan setelah polisi berkoordinasi dengan pengacara Hadi Pranoto untuk meminta dihadirkan kliennya pada 8 atau 9 September. Namun Hadi Pranoto hadir pada 8 September kemarin.

Baca Juga: 59 Negara Tutup 'Pintu' untuk Indonesia, DPR: Bukti Ada Masalah dalam Penanganan Covid-19 di RI

Pemeriksaan itu sendiri berawal dari laporan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang melaporkan Erdian Aji Prihartanto Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020 lalu.

Di mana Muannas menilai, video yang diunggah ke akun Youtube milik Anji, Dunia Manji itu terindikasi memuat informasi bohong perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.

Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Bendera PID Perjuangan Disebut Dilarang Dipasang di Sumatra Barat

Polisi sendiri pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Anji selaku pemilik akun Dunia Manji tersebut.

Pemeriksaan terhadap Anji sendiri berjalan selama kurang lebih 11 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah