PATRIOT BEKASI - Mulai hari ini Rabu, 1 November 2023 Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Hal tersebut disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Adapun operasi ini dilaksanakan di lima titik masing-masing wilayah administrasi di lingkungan DKI Jakarta.
"Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda," ujar AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: GRATIS Iwan Fals Gelar Konser di Bekasi November 2023, Catat Tanggal dan Lokasinya
Masih dalam keterangan Doni, untuk waktu pelaksanaan razia akan diberlakukan situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah tersebut.
Ada sekira 50 personel yang dikerahkan di masing-masing di setiap titik razia.
Sementara untuk waktu razia, lanjut Doni, akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.