PR BEKASI – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berencana untuk melanjutkan pemberian subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta hingga kuartal II tahun 2021.
“Kami sudah sampaikan dalam rapat kemarin dengan Presiden, subsidi gaji ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan, dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II,” tuturnya dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa bantuan subsidi gaji Rp600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan, dengan disalurkan setiap dua bulan.
Baca Juga: Edhy Prabowo Positif Covid-19, Puluhan Pejabat dan Warga NTT Buru-buru Lakukan Tes Swab
Sehingga, lenjut dia, pencairan pada setiap termin sebesar Rp1.2 juta langsung ke rekening bank penerima.
Dia menuturkan, pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji merupakan tenaga kerja aktif atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
“Ini sudah disiapkan untuk 15.7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah,” kata Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Jazuli Juwaini Tolak Sertifikasi Penceramah: Pemerintah Bisa Mengekang Kebebasan Beragama Warga!