PR BEKASI – Kasus positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Diduga atas alasan itu, 59 negara melarang warga negara Indonesia (WNI) memasuki ke negaranya.
Bahkan, sebelum 59 negara itu melarang WNI masuk ke negaranya, Malaysia juga sudah mengeluarkan larangan tersebut yang berlaku mulai Senin, 7 September 2020.
Diketahui selain Malaysia, 59 negara tersebut di antaranya yakni, Hungaria, Uni Emirat Arab (UEA), dan Afrika Selatan
Baca Juga: IHSG Anjlok Akibat PSBB Total, Airlangga Hartarto Minta Anies Baswedan Terapkan Jam Kerja Fleksibel
Tidak hanya larangan bagi WNI untuk masuk ke Malaysia, sebelas negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, Australia, dan lainnya juga mengeluarkan pembatasan dan peringatan perjalanan bagi warganya untuk memasuki wilayah Indonesia.
Hal tersebut diakibatkan karena situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air masih belum kondusif.
Dikabarkan, baru-baru ini Centers for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat megeluarkan peringatan Level 3.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Genjot untuk Permudah Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
Peringatan tersebut ditujukan bagi warga AS yang berencana berkunjung ke Indonesia.