Jakarta Jelang PSBB Jilid Dua, Transportasi Pribadi Pakai SIKM Lagi?

- 10 September 2020, 15:59 WIB
Monumen Nasional.
Monumen Nasional. /ANTARA/

"Transportasi uum aka kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” kata Anies, Rabu kemarin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 10 September 2020. 

Diketahui pada masa PSBB sebelumya, pembatasan pergerakan juga dilakukan melalui adanya kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Baca Juga: Merasa Tersudut, Rusia Minta Jerman Buktikan Data Medis Soal Penyakit Kritikus Alexei Navalny

"Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Tapi dalam kenyataanya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja. Ini butuh koorninasi dengan pemerintah pusat, utamanya dengan Kementerian Perhubungan. Juga dengan tetangga-tetangga kita di Jabotabek," ucap Anies, menambahkan.

Anies Baswedan mengakui bahwa masih akan membicarakan lebih detail teknis pembatasan transportasi.

Artinya, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai pemberlakuan SIKM bagi pengendara kendaraan pribadi yang akan keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Baca Juga: Krisis Iklim Semakin Serius, Zero Hour: Bukan hanya Virus Corona yang Semakin Mengerikan

Sebelumnya, kebijakan SIKM telah dicabut pada 14 Agustus 2020 setelah berlaku sejak PSBB jilid pertama.

Namun, kondisi pandemi COVID-19 khususnya di DKI Jakarta semakin mengalami peningkatan.

Sehingga, Anies Baswedan membuat kebijakan untuk diberlakukan lagi PSBB total jilid dua.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x