Jauh-jauh dari Riau, Respons Polisi Mengejutkan Usai Seorang Pria Akui Jadi Pembunuh Yodi Prabowo

- 11 September 2020, 07:06 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam kasus pembunuhan editor Metro TV, Yodi Prabowo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam kasus pembunuhan editor Metro TV, Yodi Prabowo. /PMJ News

Pria tersebut sebetulnya bisa dikenakan sanksi dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks lewat media sosial. Akan tetapi polisi tidak menindaknya dengan pasal penyebaran hoaks karena apa yang dilakukannya tidak menimbulkan kekacauan ke publik luas.

“Dia itu hanya marah, bercanda saja. Sebetulnya bisa-bisa saja dikenakan tapi harus ada dampak menimbulkan kekacauan sampai ini akibat materil dari perbuatanya,” ujar Tubagus.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah