Pria tersebut sebetulnya bisa dikenakan sanksi dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks lewat media sosial. Akan tetapi polisi tidak menindaknya dengan pasal penyebaran hoaks karena apa yang dilakukannya tidak menimbulkan kekacauan ke publik luas.
“Dia itu hanya marah, bercanda saja. Sebetulnya bisa-bisa saja dikenakan tapi harus ada dampak menimbulkan kekacauan sampai ini akibat materil dari perbuatanya,” ujar Tubagus.***