Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK: Jika Mangkir Lagi Bisa Dijemput Paksa

- 14 November 2023, 17:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan Polda Metro Jaya.
Ketua KPK Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA/HO-Humas KPK

Selain itu Yudi juga menyebutkan kepada semua pihak untuk tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan apabila Firli kembali mangkir maka bisa dijemput paksa.

Yudi menegaskan bahwa jika Firli Bahuri masih berani untuk mangkir tanpa alasan yang patut dalam pemanggilan ke depan maka akan dijemput paksa oleh Penyidik Polda.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah