Selain itu Yudi juga menyebutkan kepada semua pihak untuk tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan apabila Firli kembali mangkir maka bisa dijemput paksa.
Yudi menegaskan bahwa jika Firli Bahuri masih berani untuk mangkir tanpa alasan yang patut dalam pemanggilan ke depan maka akan dijemput paksa oleh Penyidik Polda.***