Keroyok Pemuda Hingga Tewas Bersimbah Darah, Lima Pelaku Pengeroyokan Dikenakan Pasal Berlapis

- 12 September 2020, 07:49 WIB
Kasus pengeroyokan yang berujung kematian oleh Polres Payakumbuh pada Jumat, 11 September 2020.
Kasus pengeroyokan yang berujung kematian oleh Polres Payakumbuh pada Jumat, 11 September 2020. /Humas Polres Payakumbuh

PR BEKASI - Peristiwa memilukan kembali terjadi berupa aksi pengeroyokan sadis yang menewaskan satu orang korban.

Peristiwa pengeroyokan sadis tersebut terjadi di dekat SMP Negeri 7 Payakumbuh, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh, Sumatra Barat pada Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 3.00 WIB.

Satu orang dinyatakan tewas dengan bersimbah darah yakni berinisial WA (23) yang merupakan warga Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga: Dihukum Tiga Penalti, Timnas U-19 Raih Hasil Imbang 3-3 dengan Arab Saudi

Dalam keterangan pers pada Jumat, 11 September 2020, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira menuturkan bahwa korban meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina dan kini kepolisian telah meringkus lima pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan sadis kepada WA.

“Korban meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh setelah mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama. Pelaku berjumlah lima orang  dan sekarang sudah diamankan,” ujar AKBP Alex Prawira, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Menurut Alex, lima pelaku yang terlibat kasus tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban ini, semuanya adalah warga Kota Payakumbuh. Dua dari lima pelaku sudah dewasa, sedangkan tiga orang lainnya masih di bawah umur.

“Kedua pelaku yang sudah dewasa berinsial AMD (20) warga Kelurahan Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara, dan IR warga Kelurahan Napar, Payakumbuh Utara,” ucap Alex.

Baca Juga: Indonesia Resmi Mengundurkan Diri dari Piala Thomas dan Uber, Tiga Faktor Jadi Alasannya

Sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur, berinisial BRP dan MI, yang sama-sama warga Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara. Kemudian, RMRS merupakan warga Napar, Payakumbuh Utara.

Alex juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus pengeroyokan sadis tersebut memerlukan waktu 3 hari, setelah kelima pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu tiga hari,” kata Alex.

Alex juga menambahkan, selain mengamankan kelima pelaku, Polres Payakumbuh juga mengamankan barang bukti berupa 3 bilah kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban, 4 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Sindikat Pemalsuan e-KTP, Satu e-KTP Dihargai Hingga Rp500.000

Menurut Alex, motif pengeroyokan sadis tersebut adalah seorang pelaku cemburu karena pacarnya diganggu korban.

Hingga pelaku membajak akun Facebook pacarnya, lalu memancing korban untuk datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Para pelaku pun sudah menunggu untuk mengeroyok korban.

“Motif di balik kasus ini karena salah seorang pelaku cemburu akibat pacarnya diganggu korban. Kemudian, pelaku membajak akun Facebook pacarnya. Lalu, memancing korban datang ke TKP, mengajak temannya dan memukul dengan kayu sehingga korban terjatuh. Korban tidak sadarkan diri dan meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh,” kata AKBP Alex Prawira menjelaskan.

Baca Juga: Dikurung Sejak Januari, Raja Thailand Selamatkan Nyawa 51 Nelayan Aceh

Atas tindak kejahatan tersebut, kelima pelaku dikenakan Pasal berlapis yang diatur dalam KUHP yakni Pasal 170 jo Pasal 351, Pasal 353, dan Pasal 56 jo Pasal 53.

Dan kasus ini pun masih terus dikembangkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x