Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Polisi 'Bongkar-bongkar' Aturan untuk Beri Sanksi Tegas

- 14 September 2020, 11:16 WIB
Penegakan hukum terhadap pelanggar kesehatan oleh Polisi.
Penegakan hukum terhadap pelanggar kesehatan oleh Polisi. /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI – Demi memutus mata rantai penularan Covid-19, pihak kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk “Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia," pada Sabtu, 12 September 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs ANTARA, Gatot menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19.

Baca Juga: Ingin Lepas dari Perasaan yang Dikekang Orang Lain, Sade Susanto Rilis Lagu ‘Don’t Control Me’ 

Tetapi jika operasi tersebut dinilai belum efektif, pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-undang (UU).

“Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin, memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU,” tutur Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

Dia mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.

“Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” ucap Gatot.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan PT PAM JAYA untuk Usia 35 Tahun ke Atas, Catat Syarat dan Berkasnya 

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Jika hal tersebut belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, kepolisian akan menggunakan UU yang berlaku.

“Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali, tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan dilakukan. Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ‘ultimum remedium’, mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” tutur Gatot.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa terdapat beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin dalam mematuhi protokol Covid-19.

Beberapa UU yang dapat digunakan antara lain pasal-pasal dari KUHP UU yakni pasal 212, 216, dan 218. Kemudian UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan PT PAM JAYA untuk Usia 35 Tahun ke Atas, Catat Syarat dan Berkasnya 

“Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan, akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu,” ungkap Gatot.

Dia juga mengatakan, di samping penegakan hukum, polisi terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas.

Gatot berharap cara tersebut dapat mengurangi penyebaran Covid-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x