Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Seorang Oknum Polisi Polda Sumatra Utara Ditangkap

- 14 September 2020, 15:30 WIB
Satresnarkorba Polresta Deli Serdang menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari oknum polisi TS.
Satresnarkorba Polresta Deli Serdang menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari oknum polisi TS. /RRI/

PR BEKASI - Satresnarkorba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang personel polisi.

Personal polisi tersebut bertugas di Polda Sumatra Utara dengan inisial Bripka TS (37).

Dari proses penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 butir pil ekstasi dan 13 gram sabu.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terkena Pasal Penganiayaan Berat

Menurut keterangan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, TS ditangkap pada Kamis, 10 September 2020, di kediamanya di Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

"Dia diamankan sekitar pukul 19.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dari tersangka TS yaitu 26 pil ekstasi 13 gram sabu, ditambah uang tunai kurang lebih 45 juta, dan airsoft gun (senapan angin ringan)," ujar Yemi Minggu, 13 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dari hasil interogasi, TS mengaku memperoleh narkoba dari AS alias Cokna, yang merupakan warga Desa Namosimpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Masih Pandemi, Polri Akan Tetap Anggarkan Kebutuhan untuk Pengamanan Piala Dunia dan MotoGP

Dari keterangan TS tersebut, akhirnya polisi memburu AS dan berhasil menangkapnya pada Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 2.00 WIB di Jalan Umum Pancur Batu. Dari tangan tersangka AS berhasil diamankan barang bukti 1.13 ons sabu.

Yeni juga mengatakan bahwa ketika terjadi penangkapan, tersangka AS ketakutan hingga harus dibawa ke Rumah Sakit (RS) Adam Malik.

"Pada saat ditangkap tersangka mungkin karena ketakutan, langsung lemas. Kemudian oleh anggota kita diamankan barang bukti, lalu tersangka dibawa ke RS Adam Malik untuk diberikan pertolongan," tutur Yemi.

Baca Juga: Berlaku Mulai 14 September 2020, Simak Jadwal dan Aturan Baru Transportasi Umum Selama PSBB Jakarta

Nahas, saat tiba di RS Adam Malik nyawanya tidak terolong. Selanjutnya jenazah AS dibawa ke RS Bhayangkara guna mengetuhui penyebab kematiannya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari jenazah AS.

Atas perbuatannya Bripka TS akan dijerat dengan pasal 49 ayat 2 dan pasal 103, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber Mustahil Dilakukan Orang Gila, Fahri Hamzah Sebut Rawan Reaksi Balasan

"Ancaman hukumannya 6 tahun hingga 20 tahun penjara." kata Kombes Pol Yemi Mandagi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x