Kejiwaan Pelaku Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa akan Diobservasi

- 10 Desember 2023, 15:04 WIB
Ilustrasi, polisi mengobservasi kejiwaan pelaku pembunuhan empat anak kandung sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ilustrasi, polisi mengobservasi kejiwaan pelaku pembunuhan empat anak kandung sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan. /PMJ News/

Hasil observasi dalam bentuk surat nantinya akan dijadikan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa, sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dari seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.

Sebagaimana diberitakan, P yang berusia 41 tahun diduga telah menjadi pelaku pembunuhan empat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu, 3 Desember 2023.

P telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Motif pembunuhan oleh P terhadap empat anaknya di Jagakarsa ini pun masih didalami oleh polisi.

"Sementara kami masih dalami (motif pelaku)," tutur AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ketika dikonfirmasi.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x