KPU RI Keluarkan Peraturan Pemungutan Suara dalam Pilkada Serentak 2020 untuk Cegah covid-19

- 17 September 2020, 05:15 WIB
Logo KPU RI.* /KPU RI/
Logo KPU RI.* /KPU RI/ /

 

PR BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan peraturan tentang pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam pasal 68 PKPU Nomor 10 tahun 2020 ayat (1) Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan berbagai ketentuan.

Baca Juga: Palestina Alami Krisis Air Bersih, Indonesia Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih ke Gaza

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, berikut aturan pemungutan suara saat Pilkada serentak 2020:

a. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).

b. Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

Baca Juga: Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung, Mantan Dirut TransJakarta Memohon Dibebaskan

c. KPPS akan menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih

d. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai

e. Menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar semua pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Peristiwa Kebakaran di Pesantren Al-Quran dan 28 Orang Meninggal

f. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya

g. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan desinfektan

h. Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antarpemilih

Baca Juga: Rafathar Kesal Terus Jadi Objek Prank Ayahnya, Raffi Ahmad: Cuma Dia yang Bisa Buat Gue Sadar

i. Wajib menggunakan alat tulis masing-masing

j. Pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 kali selama tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan

k. Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik

Selain itu, pada pasal 71 ayat (3) disebutkan bahwa pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 celcius atau lebih akan diarahkan ke luar TPS.

Baca Juga: Alibaba Luncurkan Pabrik Digital dengan Konsep New Manufacturing

"Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih," bunyi pasal 71 ayat (3) huruf d.

Pada pasal 74 ayat (1) juga dijelaskan bahwa anggota KPPS wajib melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan. Kemudian pada ayat (3) dijelaskan bahwa pemilih yang telah memberikan suaranya diminta untuk mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS, untuk diberikan tanda khusus berupa tinta.

"Tinta diteteskan ke salah satu jari Pemilih dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya," bunyi pasal 74 ayat (3).

Baca Juga: Simpan Stok Frozen Food Selama PSBB, Ternyata Ini Manfaatnya yang Bisa Jadi Alternatif

Dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 juga dijelaskan bahwa pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang dekat dengan Rumah Sakit.

"Berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit,"  bunyi pasal 72 ayat (1).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x