Pemerintah Sewa Kamar Hotel untuk Pasien OTG, Anggota DPR: Ide Kita Dulu Jadi Rujukan

- 18 September 2020, 07:10 WIB
Lampu kamar hotel dinyalakan dan membentuk tanda cinta saat aksi "From Jogja With Love" di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu,  4 April 2020.
Lampu kamar hotel dinyalakan dan membentuk tanda cinta saat aksi "From Jogja With Love" di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu, 4 April 2020. /ANTARA/Antara Foto

Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu menilai dengan menyewa kamar hotel bagi pasien OTG Covid-19, merupakan salah satu langkah menghidupkan roda perekonomian.

"Di samping juga menyewa hotel kelas dua dan tiga, hotel ini 'nganggur', karena kalau disewa maka akan menghidupkan perekonomian," katanya.

Baca Juga: Longgarkan Aturan Larangan WNI Masuk, Menhan Malaysia: Ada Beberapa Kategori yang Boleh Masuk

Dia menyampaikan usulan agar pemerintah menyewa kamar hotel untuk mengisolasi pasien Covid-19 karena belum semua rumah sakit rujukan siap menampung pasien yang terindikasi Covid-19.

Hal itu menurut dia agar pasien OTG tidak bercampur dengan pasien biasa lainnya di rumah sakit tersebut.

"Kami mengetahui misalnya, belum semua rumah sakit siap, solusinya, kami dapat 'menyulap' atau memanfaatkan kamar hotel khusus buat mengisolasi orang dengan terduga positif Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Kanye West Gegerkan Publik Usai Unggah Video Kencingi Salah Satu Piala Grammy Awards Miliknya

Dia mengatakan, hal tersebut juga dapat dilakukan di sejumlah daerah yang tercatat memiliki penyebaran Covid-19 sehingga tenaga medis, obat, hingga alat kesehatan perlu disiapkan di kamar-kamar hotel tersebut.

Langkah tersebut menurut dia akan sangat memperlihatkan upaya kesiapan pemerintah mengantisipasi kemungkinan terburuk dan jadi "gesture" sangat kuat menenangkan warga masyarakat secara psikologis.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran sebesar Rp3.5 triliun untuk membayar penggunaan hotel berbintang satu dan dua tempat mengisolasi pasien dengan gejala ringan atau OTG Covid-19.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x