Adapun penumpang yang melakukan pembelian melalui agen perjalanan, dapat menghubungi travel agent terkait mengenai teknisnya.
Sedangkan untuk pembelian melalui website, dapat menghubungi call center Citilink di 0804 1 080808 untuk pengalihan ke Garuda Indonesia, atau pengajuan refund dapat menghubungi surel [email protected].
Baca Juga: Detik-detik Gundam Setinggi 18 Meter di Jepang Mulai Bergerak, Dunia Robot Jadi Kenyataan
Hasil pemeriksaan sampel swab test PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink 9414, rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, satu orang penumpang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Atas kejadian tersebut, maka Citilink diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang ke Pontianak untuk sementara waktu.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak 19 September 2020.
Baca Juga: Banyak PK Koruptor Dikabulkan MA, KPK: Pengurangan Vonis Dapat Memperparah Korupsi di Indonesia
Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran, dan operator bus, dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif Covid-19.***