Klaster COVID-19 di DKI Jakarta Didominasi Pasien Rumah Sakit, daripada Klaster Perkantoran

- 23 September 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi: Klaster COVID-19 terbanyak di DKI Jakarta didominasi pasien rumah sakit.
Ilustrasi: Klaster COVID-19 terbanyak di DKI Jakarta didominasi pasien rumah sakit. /ANTARA/

"Ini juga kami harus didefinisikan. Termasuk hasil contact tracing dari Puskesmas, ini termasuk. Jadi kalau ada satu orang positif, ditelusuri kontaknya dengan siapa saja, termasuk klaster keluarga, ini masuk di kategori ini," katanya.

Sedangkan, klaster ketiga yang menyumbang kasus COVID-19 paling tinggi di DKI Jakarta adalah klaster perkantoran.

Baca Juga: Jawab Tantangan Zaman, Pemkot Bekasi Luncurkan Aplikasi E Open

"Yang disebut perkantoran itu masuk ke peringkat ketiga sebaran tertinggi, dengan total kasus 3.194 atau sekitar 8.31 persen dari total kasus yang ada di DKI Jakarta," ungkapnya.

Klaster kasus dari perkantoran tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di setiap kantor terhadap karyawan di masing-masing perusahaan.

"Dari data yang kami dapat dari DKI Jakarta, ini bisa terbagi dua. Kami belum bisa membedakan antara orang yang tertular di jalan, di rumah atau di kantor. Meskipun ditemukan berdasarkan hasil skrining di kantor tersebut," ujar Dewi.

Baca Juga: Terbongkar, Bos Chelsea Jadi Donatur Terbesar Israel dengan Sumbangan Ratusan Juta Dolar

Kemudian, selain ketiga klaster tersebut, klaster lain yang menyumbang kasus COVID-19 di DKI Jakarta antara lain adalah kluster yang berasal dari anak buah kapal (ABK) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 1.641 atau 4.27 persen, kluster pegawai di rumah sakit 665 kasus atau 1.73 persen, dan kluster pasar 622 kasus atau 1.62 persen.

Berikutnya ada kluster pegawai di Puskesmas sebanyak 220 kasus atau 0.57 persen dari total kasus, kluster asrama sebanyak 118 atau 0.31 persen, kegiatan keagamaan 104 atau 0.27 persen, rutan 63 kasus atau 0.16 persen, panti asuhan 36 kasus atau 0.09 persen.

Terakhir ada kegiatan pernikahan 35 kasus atau 0,07 persen, sekolah 19 kasus atau 0,05 persen, pengungsian 6 kasus atau 0,02 persen, hiburan malam dan pesantren masing-masing 5 dan 4 kasus atau 0,01 persen, dan hotel sebanyak 3 kasus atau juga 0,01 persen dari total kasus COVID-19 di DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x