Penting! Simak Aturan Baru dari KPU untuk Debat Publik Pilkada 2020 Mendatang

- 24 September 2020, 14:08 WIB
PKPU sudah mengatur jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara.
PKPU sudah mengatur jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara. /PMJ News/

Acara tersebut nantinya akan diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

Mereka yang dapat hadir antara lain Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga: Meski Sudah Sembuh dari Covid-19, Penyintas Tetap Diminta untuk Latihan Pernapasan dengan Teknik Ini

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 24 September 2020, "(Dan) empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon," demikian bunyi Pasal 59 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Kamis, 24 September 2020.

Dalam Pasal yang sama, PKPU mengatur mengenai peserta yang hadir di lokasi acara debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain debat terbuka, KPU juga memperbolehkan melakukan kampanye terbatas tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Pasal 58 PKPU.

Baca Juga: Nekat Pulang dari Malaysia ke RI dengan Berjalan Kaki, Pria Ini Ditemukan Lemas di Hutan

Pasal 58 PKPU tersebut menjelaskan, peserta dapat menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Apabila para peserta tidak dapat melakukannya melalui media sosial, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung.

Meski demikian, KPU mengatur hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal satu meter antar peserta.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x