Penting! Simak Aturan Baru dari KPU untuk Debat Publik Pilkada 2020 Mendatang

- 24 September 2020, 14:08 WIB
PKPU sudah mengatur jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara.
PKPU sudah mengatur jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara. /PMJ News/

Baca Juga: Memasuki Musim Peralihan, Akademisi Ingatkan Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi

"Pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan atau gedung," mengutip bunyi Pasal 58 butir a dalam PKPU.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x