Kelima korban merupakan pasangan suami istri dan tiga anaknya, mereka berinisial W (35 tahun) dan SW (34 tahun) dan 3 anak, yaitu RJS (15 tahun), VDS (11 tahun), dan ZAA (3 tahun).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumnya yakni hukuman mati dan serendah-rendahnya seumur hidup.***