Menperin Minta Perusahaan Terapkan Protokol Kesehatan di Lingkungan Kerja secara Ketat dan Disiplin

- 24 September 2020, 17:59 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Instagram/@kemenperin_ri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Instagram/@kemenperin_ri /

 

PR BEKASI – Asosiasi dan pelaku industri, serta pengelola kawasan industri diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja secara ketat dan disiplin.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta hal tersebut termasuk juga memantau para pekerjanya ketika berkegiatan di luar pabrik.

Melalui keterang resmi di Jakarta, Kamis, 24 September 2020, hal tersebut dikemukakan seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 697 tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: PT Taspen Buka Lowongan dengan Berbagai Posisi untuk S1

“Kami melihat perusahaan-perusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik,” kata Agu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Hal ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan belakangan ini,” ucapnya melanjutkan.

Menperin berharap perusahaan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik di dalam maupun luar lingkungan kerja.

Baca Juga: Pestanya Nanti Lagi, Anies Baswedan Akan Tindak Tegas Warga Jakarta yang Adakan Resepsi Pernikahan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x