Joko Widodo Kirim Karangan Bunga ke Kim Jong Un, Basarah: Itu Hal Wajar, Simbol Perdamaian Dunia

- 26 September 2020, 15:18 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.(ANTARA FOTO/HO/KEMENLU)
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.(ANTARA FOTO/HO/KEMENLU) /

 

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo mengirim karangan bunga untuk Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un.

Karangan bunga itu diserahkan kepada pejabat Duta Besar Indonesia pada Selasa, 22 September 2020.

Pemberian karangan bunga tersebut adalah hadiah sekaligus ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo kepada Kim Jong Un dalam rangka memperingati HUT ke-72 Korea Utara.

Baca Juga: Palestina Sebut Normalisasi Hubungan dengan Israel sebagai Pelanggaran Hukum Internasional

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai, langkah Presiden Joko Widodo tersebut dilakukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tengah menjalankan politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif.

"Apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah hal yang wajar. Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tengah menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif sebagaimana mandat konstitusi," kata Basarah di Jakarta, Sabtu, 26 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah bebas-aktif, bebas untuk tidak memihak, dan aktif untuk turut serta memperjuangkan perdamaian dunia.

Baca Juga: Gatot Yakin Akan Ada Pertumpahan Darah Jika RUU HIP Disahkan, Ujang Komarudin: Mungkin Saja Benar

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x