Film G30S/PKI Masih Jadi Kontroversi, DPR: Jangan Dijadikan Polemik, Biarkan Masyarakat Memilih

- 27 September 2020, 07:04 WIB
Poster Film G30S/PKI/Sumber/Wikipedia
Poster Film G30S/PKI/Sumber/Wikipedia /Chris Woodrich/

PR BEKASI - Film "Pengkhianatan G30S/PKI" hingga saat ini masih menjadi kontroversi karena sejarah peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang belum terkuak sepenuhnya.

Film yang diproduksi Perum Perusahaan Film Negara (PPFN) pada 1984 ini kerap disebut sebagai propaganda ala rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto kala itu.

Di zaman pemerintahan Soeharto, film yang disutradarai oleh Arifin C. Noer ini rutin diputar setiap tahun, lalu dihentikan penayangannya setelah pemerintah Orde Baru tumbang akibat gelombang Reformasi 1998.

Baca Juga: PSBB Dilanjutkan, HIPPI: Pemerintah Jangan Main-main Lagi, Ini Pertaruhan Masa Depan Ekonomi Kita 

Namun, beberapa tahun belakangan ini, beberapa pihak, bahkan pejabat negara dan juga stasiun televisi kembali memutarnya.

Tapi, hingga kini rupanya masih ada sejumlah pihak yang memperdebatkan masalah pemutaran film tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengimbau agar pemutaran kembali film "Pengkhianatan G30S/PKI" di televisi atau ditempat lain jangan dijadikan polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tak perlu merasa resah soal pemutaran film tersebut. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menyaksikan atau pun tidak menyaksikannya.

Baca Juga: Bongkar Produk Kecantikan Abad ke-18, Museum Nasional Korsel 'Hidupkan Kembali' Putri Hwahyup 

"Kalau nanti film "Pengkhianatan G30S/PKI" itu diputar di televisi ya terserah masyarakat mau nonton atau tidak, jangan dipermasalahkan. Ini kan negara demokrasi," kata Hasanuddin, Sabtu, 26 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pemutaran film tersebut sudah ada aturannya.

Bahkan, ada dua lembaga yang mengawasi perfilman yakni LSF (Lembaga Sensor Film) yang menyensor dan juga ada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kedua lembaga ini (LSF dan KPI) sah berdasarkan UU," ujar Hasanuddin.

Baca Juga: Valentino Rossi Resmi Hijrah ke Petronas Yamaha SRT di MotoGP Musim Depan 

Menurutnya, kedua lembaga tersebut sudah memiliki wewenang untuk menilai apakah film tersebut nantinya layak tayang atau tidak. Sehingga tidak perlu ada lagi yang memperdebatkan masalah pemutaran film tersebut.

"Soal materi film, lembaga sensor film yang memiliki wewenang apakah layak tayang atau tidak. Biarlah mereka yang menilai, kita percayakan pada mereka karena itu lembaga yang sah dan dilindungi Undang-undang," kata Hasanuddin.

Oleh karena itu, Hasanuddin mengajak masyarakat dan semua elemen untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai.

Karena, menurutnya masih banyak persoalan yang harus dipikirkan, salah satunya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi West Brom vs Chelsea: Berharap Tuah Positif Kai-Havertz 

"Masyarakat tidak usah terlalu meributkan rencana pemutaran film G30S/PKI ini. Karena masih banyak permasalahan bangsa seperti pandemi Covid-19 yang harus dipikirkan dan dicarikan solusi bersama. Mari kita tetap jaga persatuan dan kesatuan," kata TB Hasanuddin.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x