Kakek Bersarung Kepergok Jalankan Aksinya dengan Mahasiswi, SatPol PP Minta Keduanya Segera Menikah

- 27 September 2020, 14:50 WIB
Jajaran Satpol PP saat merazia sebuah penginapan di Tangerang Selatan.
Jajaran Satpol PP saat merazia sebuah penginapan di Tangerang Selatan. /RRI

PR BEKASI - Hal yang mengejutkan terjadi di wilayah Banten. Pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memergoki pasangan yang tengah berduaan di sebuah penginapan.

Namun, bukan pasangan sebaya melainkan pasangan yang memiliki perbedaan umur yang terlampau jauh, yakni seorang kakek dan mahasiswi.

Mulanya, Satpol PP merazia sejumlah penginapan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Sabtu, 26 September 2020, waktu malam.

Dari razia tersebut, didapatkan belasan pasangan yang sedang asyik berduaan melakukan aksi tidak senonoh di dalam kamar hingga Minggu dini hari, 27 September 2020.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Waktu Terbaik Minum Air Putih untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan, razia itu dilakukan di Citi Smart Hotel, Serpong, Kota Tangsel.

Menurutnya, ada 17 pasangan yang bukan suami istri yang berhasil diamankan oleh pihaknya.

“Kami amankan 17 pasangan bukan suami istri. Yang paling nyeleneh itu ada kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester V. Paling umurnya masih 22 atau 21,” kata Muksin, Minggu 27 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Muksin menyebut, pasangan yang usianya terlampau jauh itu merupakan warga asli Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Dapat Dukungan dari Partai Gelora, Bobby Nasution: Terima Kasih Bang Fahri Hamzah!

"Waktu kita pergoki, kakek-kakek dan mahasiswi hanya pakai sarung. Mahasiswinya cantik itu,” ujar Muksin.

Selain itu, ada juga pasangan yang merupakan janda dan duda.

“Kalau yang lain kebanyakan pasangan muda-mudi, ada juga yang janda duda,” kata Muksin.

Usai kepergok, pasangan tersebut beserta belasan lainnya digelandang ke Kantor Satpol PP untuk ditindak lebih lanjut.

Muksin mengatakan, karena perbuatan asusila para pasangan tersebut, mereka pun diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Baca Juga: Film G30S/PKI Masih Diributkan, Mahfud MD: Semalam Saya Juga Nonton di YouTube, Tidak Ada Larangan

Dan untuk pasangan kakek dan mahasiswa keduanya pun diminta untuk segera menikah.

“Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita panggil orang tua. Khusus kakek-kakek itu kita suruh dia menikahi mahasiswi, ceweknya juga mau,” ujar Muksin.

Belasan pasangan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x