1. Acara tidak sesuai izin yang diberikan
Pihak Kepolisian mengaku bahwa pihak penyelenggara sudah pernah mengajukan izin kegiatan.
Namun, penyelenggara hanya menyebutkan bahwa mereka menggelar hiburan musik guna menghibur tamu hajatan yang jumlahnya terbatas.
“Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya,” tutur Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno melalui keterangannya.
Baca Juga: Bobby Nasution-Aulia Rahman Lakukan Banyak Pelanggaran Saat Kampanye, Bawaslu: Mereka Tidak Siap
Polisi baru mengetahui bahwa ternyata yang digelar adalah acara konser dangdut berskala besar setelahnya.
Joeharno pun mengungkapkan pihaknya langsung mencabut izin acara tersebut pada saat itu juga, sehingga konser tersebut merupakan kegiatan ilegal.
“Artinya sudah perbuatan melawan hukum, karena izin yang diberikan tidak sesuai dengan awal yang diajukan, hingga akhirnya izin dicabut. Maka tidak ada pengaman anggota malam itu,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Isu Gempa Megathrust di Pantai Selatan Jawa Buat Ketar-ketir, BMKG: Warga Harus Tingkatkan Literasi
2. Polisi tidak berani bubarkan konser dangdut