Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan verifikasi lanjutan laporan tersebut.
"Setelah kami cek, benar ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dan verifikasi terlebih dahuklu uleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.
Menurut laporan IPW dijelaskan, pertanggungan jaminan kredit diberikan perusahaan asuransi tersebut pada kreditur Bank Jateng, dan dipahami sebagai cashback.
Terkait nilai cashback yang dikendalikan Bank Jateng dari perusahaan asuransi ialah sebesar 16 persen diambil dari nilai premi.
Kemudian dari cashback 15 persen tersebut ada dugaan dialokasikan ke tiga pihak.***