Viral Video Balap Liar di Media Sosial, Polda Metro Jaya Buru Para Pebalap di Kawasan Senayan

- 28 September 2020, 10:31 WIB
Tangkapan layar kendaraan roda empat yang terlibat balapan liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, ANTARA/Instagram @jakarta.terkini
Tangkapan layar kendaraan roda empat yang terlibat balapan liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, ANTARA/Instagram @jakarta.terkini /

 

PR BEKASI – Setelah beberapa hari yang lalu beredar video balapan liar yang viral di media sosial, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun memburu para pebalap liar mobil di kawasan Senayan, Jakarta pusat tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Senin, 28 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dia mengatakan bahwa awalnya polisi menindak pelanggaran salah satu pebalap liar berinisial RN pada Jumat, 25 September 2020 lalu.

Baca Juga: Mengerikan, Bocah Ini Tewas Karena Amoeba Pemakan Otak Usai Dirinya Meminum Air dari Keran Rumah

Kemudian, RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain yang videonya tersebar melalui media sosial pada Kamis, 17 September 2020.

“Namun RN tidak saling kenal dengan pengendara itu, hanya bertemu pada saat balapan liar,” tutur Sambodo.

Dia pun menyatakan bahwa petugas masih mencari identitas pengemudi, dan mobil yang terlibat balapan dengn RN.

Baca Juga: Kembali ke Zona Hijau, IHSG Pekan Ini Dibuka Naik Seiring Penguatan Bursa Saham Asia

Dari hasil pemeriksaan RN, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan bahwa video balapan liar RN tersebar satu hari setelah balapan tersebut.

“Setelah viral, kita berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio warna kuning putih,” ungkap Fahri.

Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin, 28 September 2020, dan menginformasikan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh anaknya (RN) untuk balapan liar di Senayan.

Baca Juga: Telvon Perawat Rumah Sakit, Suster Ini Cerita ke Joko Widodo Soal Pasien Covid-19 yang Ketakutan

Berdasarkan pengakuan RN, tidak ada taruhan dan tidak ada yang mengibarkan bendera “start” saat balapan. Namun, bertemu spontan di lokasi kejadian.

“Membunyikan klakson sekali, dan saling berbicara (posisi di dalam mobil) untuk sepakat berbalapan,” tutur Fahri.

Akibat ulahnya tersebut, RN dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Ungkap Motif Kasus Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi: Diduga karena Nafsu Sesaat

Mengenai Pasal yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta”.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x