Tak Hati-hati, Pelaku Balap Lari Liar Bisa Berujung di Bui

- 13 September 2020, 19:56 WIB
Balap lari liar yang sedang jadi tren.
Balap lari liar yang sedang jadi tren. /IG @speedrun.100m

PR BEKASI – Seiring dengan perkembangan zaman, laju tren terus bergeser dari satu hal ke hal lainnya. Jika dulu sering mendengar aksi balap motor liar kini publik mulai mengenal aksi balap lari liar.

Anak muda di wilayah Jabodetabek tengah dihebohkan dengan aksi balap lari liar di jalanan. Adu kecepatan dari dua pelari dengan jarak kurang lebih 100 meter. Aksi-aksi mereka nantinya diunggah ke media sosial Instagaram.

Diketahui, tren balap lari liar 100 meter ini punya akun Instagram yakni @speedrun.100m. Akun tersebut digunakan sebagai wadah informasi dan jadwal balapan.

Baca Juga: Marak Kerajaan-kerajaan Halu, MAKN: Potret Orang Tak Mampu Eksis, Ubah Orientasi Jadi Raja dan Ratu 

Terkait hal itu, Direktoral Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara khusus menyoroti fenonema aksi balap lari liar jalanan.

Kepolisian akan menindak para pelaku balap lari liar yang dilakukan hingga menutup jalan. Pasalnya, tidak boleh adanya penutupan jalan tanpa seizin pihak berwenang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo.

“Enggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang enggak boleh ini. Apalagi sampai menutup jalan,” kata Sambonodo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: PSBB Kembali Diperketat, 25 Tempat Wisata di Jakarta Tutup Pintu Lagi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x