Sambodo menegaskan bakal ada sanksi pidana kepada para pihak yang turut serta dalam balap liar yang mengakibatkan penutupan jalan.
“Ada sebetulnya sanksi itu,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa sanksi itu merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Apabila melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 18 bulan atau denda paling besar Rp1.5 miliar. Hal itu merujuk pada Pasal 63.
Baca Juga: PSBB Kembali Diperketat, 25 Tempat Wisata di Jakarta Tutup Pintu Lagi
Sambodo mengatakan pihaknya akan membubarkan secara paksa apabila menemukan aksi balap lari liar.
Ia mengaku, saat ini kepolisian belum pernah secara langsung membubarkan aksi balap lari liar.
“Ya, pastinya kita bubarkan kalau kita melihat ada,” ucapnya.***